TpAoGSAoBUW6GSY5GSdiTSr8BA==
Light Dark
Polres Madiun Tangani  Pengeroyokan Terhadap Anak Yang Mengarah Premanisme

Polres Madiun Tangani Pengeroyokan Terhadap Anak Yang Mengarah Premanisme

Daftar Isi
×
Kapolres saat memberi penjelasan alur kasus
Madiun l gadingnews.co.id - Bedah kasus, Kapolres Kabupaten Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. bersama Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton, terkait tindak pidana pengeroyokan
pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Kamis (15/5/2025), di gedung pertemuan Polres Kabupaten Madiun.

Dalam acara ungkap Kasus dibuka langsung oleh Kapolres AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K. dan menjelaskan tragedi yang terjadi,  mendasar surat LP-B/23/V/2025/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM,13 Mei 2025. Tragedi terjadi pada hari Minggu (11 /5 2025) sekira pukul 00.50 Wib lewat tengah malam.
Lokasi kejadian didepan toko Jalan raya Munggut  Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.

Motivasi bisa terjadi tragedi sekelompok anak muda lewat dunia maya, membentuk suatu gengter yang mengarah premanisme eksis terdepan. Kelompok ini berencana bertemu melalui handphont. Bertemulah di Kabupaten Madiun dari berbagai wilayah dari Ngawi, sragen banyuwangi Madiun. Seperti pelebaran sayap, mereka merikrut anggota jika yang dianggap met terhadap kelompok ini. Jika tidak pas mereka tidak segan untuk lakukan kekerasan. Dengan kejadian itu masyarakat merasa tidak nyaman hingga terjadi tawur pengeroyokan.

 Adapun mereka (ABZ) 16 th dari Tepas Kec.Geneng Kab.Ngawi, (MAB) 17 th kecamatan Ngawi Kab.Ngawi; ( MYP) ( 17 tahun) kecamatan Ngawi, Kab.Ngawi, ( FZE) 16 th kecamatan taman Kota Madiun; Dan ( AK) 15 th Kec.Kartoharjo Kota Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton mendalami motif penyerangan secara brutal terhadap kedua korban salah satunya bernama (AIS) 22 th dan Saksi (JR) 17 th Kec.Taman Kel.Taman Kota Madiun.

Barang Bukti Dari pelapor/korban 
* 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV toko
* 2 (dua) lembar surat Visum Et Repertum korban (AIS)
(22 th Kec.Taman Kota Madiun;

Tindak lanjut Proses Sidik oleh Polres Kabupaten Madiun dengan pelaku dipersangkakan Pasal
Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berbunyi sebagai berikut
a. Pasal 170 ayat (1) KUHP berbunyi: Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan
b. UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai berikut (Pasal 1 ayat (3) berbunyi Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 th, tetapi belum berumur 18 th yang diduga melakukan tindak pidana ( Pasal 1 ayat (7) Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).

Pasal 7 berbunyi:
(1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi;
(2) Diversi sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan
a. diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan
b. bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Pasal 32 ayat (2) Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakuakan dengan syarat sebagai berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andy Anton menambahkan, ” Kronologi Pada hari Minggu (11/5/ 2025 ) sekira pukul 00.50 Wib pelapor/korban (AIS) bersama dengan (J.R ) mengendarai sepeda motor lalu berhenti di toko madura alamat Jalan raya Munggut turut masuk Kel.Munggut Kec.Wungu Kab.Madiun bermaksud membeli bensin dan rokok, kemudian dari arah utara melintas konvoi sepeda motor yang dikendarai oleh 5 (lima) orang atau lebih dengan berboncengan, melaju kearah selatan.

Lalu sebagian dari rombongan berjumlah 5 (lima) anak terduga ABH inisial ABZ, dkk berhenti dan menghampiri korban (AIS) seketika pelaku/ABH memukul, menendang serta memukul dengan wadah galon air dan menyuruh korban melepas kaos yang dipakai korban sedangkan saksi J.R mengetahui secara langsung peristiwa pengeroyokan yang diduga dilakukan ABH inisial,

atas peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan dimaksud, korban (AIS) melaporkan ke satreskrim Polres Madiun pada hari Minggu (11 Mei 2025) pukul 09.00WIB, dan personil Satreskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku ABH ABZ, dkk di alamat masing-masing, serta para saksi yang diamankan sebanyak 9 (sembilan) telah dilakukan pemeriksaan dengan didampingi orang tua/wali serta ABH didampingi dari pihak BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Madiun.

Adapun terduga pelaku dengan inisial DA, DL, DR, FN dan pembawa alat pemukul (double stik) masih dilakukan upaya penyelidikan untuk tindak lanjut ungkap kasus.

Modus Operasi Terduga pelaku/ABH melakukan perbuatan pengeroyokan terhadap korban karena fanatisme berlebihan organisasi pencak silat yang diikuti.

Tindak lanjut Sidik dan Proses Sidik oleh polres Madiun Dengan Upaya diversi , Bilamana hasil diversi gagal, Polres Madiun segera mengirimkan berkas perkara kepada JPU dan Menunggu pemberitahuan hasil penyidikan dari JPU(P-21) untuk segera dilimpahkan tersangka dan barang buktinya.

Selanjutnya Penyidik segera melakukan upaya diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban, pembimbing kemasyarakatn berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif, adapun hasil diversi berhasil atau dikembalikan kepada pihak korban. 

Kapolres menegaskan tragedi ini tidak ada kaitannya dengan persatuan pencak silat tp mengarah ke oknum yang bertindak mengarah premanisme. Berharap semua orang tua harap lebih monitor pada putranya.(eko/red/resmdn)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads