Maman Tursiana Arifin ,ST Ketua Cabang PSHT Kabupaten Ngawi
Ngawi l gadingnews.co.id – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI), mencabut dan membatalkan badan hukum lama yang sebelumnya, dengan NOMOR AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, mengatasnamakan pengurus terdahulu Mas Mourjoko tidak berlaku secara hukum. Dan sekarang
secara resmi mengesahkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc. pada (17/07/2025)
Kementrian RI menyampaikan," Penerbitan menkumham sebagai penegasan atas keabsahan kepemimpinan dan legalitas organisasi PSHT secara Nasional maupun lnternasional. Pengesahan ini dilakukan untuk menjaga marwah organisasi serta memberikan kepastian hukum bagi jutaan warga PSHT di seluruh Indonesia dan mancanegara".
Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., M.Sc. menyampaikan," ini sebuah apresiasi kepada pemerintah atas langkah tegas dan transparan dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama. Diharap seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu dalam semangat persaudaraan dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur ajaran SH Terate.
Ini bukan tentang siapa menang atau kalah, tetapi kemenangan kebenaran dan nilai persaudaraan. Mari kita teguhkan kembali ajaran SH Terate dan menjadikan momen ini sebagai titik balik membangun peradaban bangsa. Hal ini menegaskan bahwa langkah Kemenkumham ini menjadi akhir dari seluruh polemik tafsir ganda terkait keabsahan organisasi. Menteri Hukum telah menindaklanjuti semua putusan peradilan dengan sangat tegas. Maka, saatnya semua kembali ke garis organisasi PSHT yang sah.
Maman Tursiana Arifin ,ST Ketua Cabang PSHT Kabupaten Ngawi menyampaikan," Mendasar dengan terbitnya menkumham PSHT yang resmi seluruh jajaran PSHT tingkat cabang khususnya Kabupaten Ngawi diharapkan segera menyesuaikan struktur dan aktivitasnya sesuai dengan keputusan resmi pemerintah demi menciptakan tertib administrasi dan kepatuhan hukum yang menyeluruh.
Maman Tursiana Arifin ,ST juga menegaskan," kita akan
lakukan pertemuan internal untuk berkomunikasi dan konsultasi dengan ketua Dewan Pertimbangan kangmas Budi Setiyoso beserta pengurus cabang. Sebelum ambil langkah akan segera melakukan audiensi dengan Kesbangpol Kabupaten Ngawi , IPSI, KONI dan stakeholder terkait sebagai keberadaan PSHT tindak lanjut dari diterbitkannya menkumham NOMOR AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025. (Eko)
0Komentar