TpAoGSAoBUW6GSY5GSdiTSr8BA==
Light Dark
Bupati beserta DPRD kabupaten Madiun tandatangani 2 Raperda non APBD

Bupati beserta DPRD kabupaten Madiun tandatangani 2 Raperda non APBD

Daftar Isi
×
Madiun l gading.co.id -- Pada hari Rabu (25/02/2026) yang bertempat di gedung paripurna Bupati beserta Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Madiun menandatangani dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. 
Sebelum pengambilan keputusan, Pansus IV melaporkan hasil pembahasan Raperda. Dua regulasi tersebut yakni Perda tentang Penanaman Modal serta Perda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendalaman materi bersama tim eksekutif, menghadirkan narasumber, koordinasi dan konsultasi, hingga sinkronisasi dan finalisasi, termasuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026 Nomor 100.3.2/2230/013.2/2026.

"Dengan demikian, maka Pansus IV merekomendasikan Raperda yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” tegas Ketua Pansus IV, Sutrisno, S.E., M.A.

Lebih lanjut, Pansus B juga menyampaikan laporan yang melalui lima tahapan termasuk pendalaman materi dengan  narasumber Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang serta menyamakan gagasan pendapat bersama tim eksekutif.

"Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah dilakukan penyempurnaan, maka Pansus B merekomendasikan Raperda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” ujar Ketua Pansus B, H. Nurokhim, ST., MM.

pembentukan peraturan daerah sekaligus bentuk sinergitas eksekutif dan legislatif sebagai tahapan konstitusional bersama, hal ini disampaikan oleh bupati Hari Wuryanto dalam sambutannya.

"Penanaman modal dalam mendorong ekonomi melalui peningkatan investasi yang berkualitas".  Ungkapnya.

Dua Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan dua Raperda tersebut merupakan pembahasan yang harus dituntaskan tahun ini. urgensi Perda Pasar Rakyat semakin kuat karena perkembangan pasar modern dalam satu tahun terakhir.

"Supaya tidak terjadi titik benturan dengan pasar modern serta menegaskan penyusunan Perbup berdasarkan prinsip tidak menyulitkan masyarakat". Pungkasnya. (Galuh)

Editor : Red

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads