Kota Madiun I gading.co.id -- Pada jumat (27/02/2026) bertempat di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Madiun menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahap 1 Tahun 2026.
Tiga raperda yang disampaikan, diantaranya Raperda tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh wakil DPRD kota Madiun Istono menyampaikan, Raperda perlindungan pendidik dan tenaga pendidik yang mempunyai fungsi mencerdaskan dan mendidik peserta didik. Raperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat memberikan payung hukum terhadap masyarakat. menjadi dasar pertimbangan untuk usulan Raperda Inisiatif.
"Melalui pertimbangan dan kajian serta mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami membuat Raperda inisiatif ini." Ujar Armaya
Sementara itu, F. Bagus Panuntun sebagai Plt Walikota Madiun mengapresiasi usulan 3 Raperda Inisiatif, selanjutnya akan membentuk tim untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
"Pemerintah Kota segera membuat tim untuk membahas usulan dari DPRD yang nantinya dilanjutkan di rapat dengar pendapat." Pungkasnya.
Raperda inisiatif ini wujud sinergi bersama Eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan guna meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan Masyarakat. Rapat paripurna ini yang langsung di pimpin oleh ketua DPRD kota Madiun Armaya serta dihadiri PLT Walikota Madiun F. Bagus Panuntun dan forkopimda Madiun. (Galuh)
Editor : Red
Dibaca :
49,79
0Komentar