Ngawi l gadingnews.co.id Senin, 25 Mei 2026* sudah digelar RDP di Komisi 3 DPRD Kab. Ngawi , dengan menghadirkan PSHT dan Dispora.
Pihak PSHT dihadiri oleh Ketua Cabang Ngawi ; Maman Tursiana Arifin ST, MH beserta pengurus dan didampingi LKBH PSHT ; Welly Dani Permana ,SH MH dan Dandy Permana S.H
Dan Dispora diwakili oleh sekretaris Dinas beserta Jajaran.
Juga hadir lengkap pimpinan komisi 3 , Erning Yuli Asmunik , beserta Anggota komisi 3 , diantaranya Drs Suradji dan Inaya Salma.
Seperti surat yang telah dikirim dan audiensi dengan beberapa fihak terkait, pengurus Cabang PSHT Kabupaten Ngawi menyampaikan beberapa hal, yaitu Implementasi keputusan hukum yang mengikat soal badan hukum PSHT, dan Pemulihan PB IPSI
Komisi 3 tentu dalam dalam kapasitasnya ranah pengawasan dan fasilitasi terkait konflik PSHT pasca putusan MA inkracht
Sedangkan yang dibahas adalah implementasi putusan hukum PSHT, mengenai itu DPRD akan segera meminta klarifikasi ke Kesbangpol Ngawi SK Kemenkumham yang dipakai sebagai dasar kegiatan PSHT di Ngawi ,Komisi 3 juga merekomendasikan ke Pemkab/Dispora/IPSI Ngawi untuk mengakomodir cabang PSHT yang punya SK sah sesuai putusan MA.
Sedangkan Untuk pemulihan PB IPSI , DPRD mendorong IPSI Ngawi, supaya ikut putusan hukum.
Kemudian ada langkah lanjutan yaitu terjadi setelah RDP yaitu agar segera diagendakan hearing lanjutan dimana pihak yang dipanggil untuk hadir adalah fihak yang harus menjalankan rekomendasi, selanjutnya diadakan ,monitoring setidaknya 1-2 bulan ke depan .
Dalam kesempatan itu. pihak PSHT meminta salinan notulen dan rekomendasi RDP ke Sekretariat DPRD Ngawi. Yang akan dijadikan dasar untuk mendorong Pemkab bertindak dan menjadikan hasil RDP sebagai bahan dan langkah selanjutnya. jika rekomendasi tidak dijalankan , antara lain dengan langkah somasi atau bisa naik ke laporan ke Ombudsman Jatim karena maladministrasi.
Tetapi setelah rapat Maman tetap menekankan untuk langkah - langkah kooperatif , mengajak berbagi peran, kerjasama power sharing dengan mentaati putusan hukum ,dan selalu terukur , karena menyadari ini merupakan masa transisi atau masa Pancaroba di usia 100 tahun lebih PSHT .
Reporter : eko
Editor : red
Dibaca :
17.901
0Komentar