TpAoGSAoBUW6GSY5GSdiTSr8BA==
Light Dark
Relevansi dan langkah strategis Pengurus Cabang PSHT Kabupaten Ngawi

Relevansi dan langkah strategis Pengurus Cabang PSHT Kabupaten Ngawi

Daftar Isi
×
Ngawi l gadingnews.co.id - Ketua Cabang Ngawi , Maman Tursiana Arifin ST MH bersama beberapa saudara dan Ketua Padepokan Budi Luhur PSHT Ngawi, Suwarjono  bersilaturahmi  Menemui Ketua Fraksi Gerindra Kab. Ngawi , Suntoro  untuk dorong RDP sebagai langkah tepat secara politik dan hukum. Alasannya:
*1. Secara Hukum & Tata Kerja DPRD*  
- *Pasal 111 UU MD3*: Fraksi punya tugas memperjuangkan aspirasi masyarakat lewat fungsi pengawasan dan legislasi.  
- *Tatib DPRD*: Setiap fraksi bisa mengusulkan agenda RDP ke Pimpinan atau Komisi terkait.  
- Ketua Fraksi Gerindra bisa langsung membawa usulan ini ke rapat Badan Musyawarah untuk dijadwalkan.

*2. Secara Politik*  
- Gerindra sebagai partai pengusung Presiden punya kepentingan memastikan kebijakan Presiden yang sudah _inkracht_ dilaksanakan di daerah.  
- Dualisme PSHT yang sudah ada putusan _inkracht_ artinya secara hukum sudah selesai. Tugas eksekutif & legislatif di daerah tinggal menjalankan, bukan memperdebatkan lagi.  
- Fraksi bisa jadi jembatan ke Komisi C yang membidangi kepemudaan/olahraga.

*3. Tidak Langsung ke Ketua DPRD
Karena dirasa tepat dengan alasan lewat fraksi lebih cepat ,dimana :  
- Fraksi punya hak bicara di Bamus untuk mengusulkan agenda  
- Ada ikatan politik dengan eksekutif pusat  
- Ketua Fraksi biasanya lebih mudah ditemui warga dibanding Ketua DPRD

*Strategi  Bertemu Ketua Fraksi:*  
1. *Fokus ke kepastian hukum*: Tekankan bahwa ini bukan lagi soal “dualisme”, tapi soal pelaksanaan putusan _inkracht_. RDP tujuannya menyamakan persepsi Dispora, IPSI, KONI agar satu komando.  
2. *Bawa bukti*: Salinan putusan _inkracht_ + kebijakan Presiden.  
3. *Minta komitmen*: Dorong fraksi untuk jadi pengusul resmi RDP di Bamus.  
4. *Hindari debat substansi*: DPRD tidak berwenang mengadili ulang. RDP hanya untuk memastikan implementasi.

Maman Tursiana Arifin menekankan untuk menggunakan frasa “implementasi putusan _inkracht_” bukan “menyelesaikan dualisme”. Karena  itu ranah eksekutif-legislatif. Sedangkan soal hukum merupakan ranah pengadilan dan sudah selesai.

Jadi langkah menemui Ketua Fraksi Gerindra itu dirasa relevan 100%. Karena  mempunyai jalur politik dan kewenangan untuk mendorong RDP 
Bukan sebagai langkah mengaitkan PSHT dengan kepentingan Politik karena jelas PSHT kabupaten Ngawi tidan berafiliasi dengan Politik , pungkas Maman   dalam acara selanjutnya Silaturohmi dengan Warga PSHT Ranting Widodaren malam harinya. 

Reporter : eko
Editor      : red




Dibaca    :
17.098

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads