Ngawi l gadingnews.co.id - PSHT Cabang Ngawi Audensi dan koordinasi dengan Kasat lntelkam Polres Ngawi. PSHT berterima kasih telah diterima dengan baik diruang Kasat lntelkam Polres Ngawi. Guna menyampaikan," legalitas terkini mengenai PSHT yang berbadan hukum resmi, di masa transisi kami berusaha dengan shoft dan persuasif mengajak rekonsiliasi damai nyawiji, duduk sama rendah berdiri sama tinggi menuju nyawiji. Jika seandainya ada perdamaian siapapun yang duduk menjadi ketua cabang disepakati bersama asal bernaung pada PSHT yang resmi dan memiliki legalitas yang diakui negara. Andai kata belum disepakati kita bisa berkegiatan bersama memajukan pencak silat.
Maman Tursiana Arifin, S.T. , M.H. secara terpisah mengatakan bahwa Kita harus mengikuti Organisasi yang memiliki legalitas berbadan hukum dari Kemenkumham karena beberapa hal makna penting, yaitu:
1. *Pengakuan Resmi*: Badan Hukum memberikan pengakuan resmi dari negara bahwa organisasi kita sah dan memiliki hak dan kewajiban seperti entitas hukum lainnya.
2. *Perlindungan Hukum*: Dengan status badan hukum, organisasi kita terlindungi oleh hukum dan dapat melakukan MOU atau perjanjian dengan pihak lain secara aman.
3. *Kredibilitas*: Status badan hukum meningkatkan kredibilitas organisasi di mata publik, sehingga lebih dipercaya dan dihormati.
Dengan demikian, organisasi kita dapat beroperasi dengan lebih aman, efektif, dan profesional.
Untuk itu warga PSHT mari kami ajak bergabung dengan PSHT Ketua Umum kangmas Dr. Ir. M Taufik, SH, MSC. Dimana PSHT yang diakui kemenkumham. (Red)
0Komentar