Madiun l gading.co.id - 7 Agustus 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun resmi menetapkan Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, berinisial KSN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang desa yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD 2022.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Rabu (6/8), dan KSN langsung ditahan di Lapas Kelas I Madiun untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan bukti kuat bahwa proyek kolam renang di Dusun Watugong tersebut tidak dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Sebaliknya, proyek justru dikerjakan secara borongan oleh dua pihak yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni JLN dan EEP.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka KSN secara pribadi memberikan pekerjaan kepada JLN dan EEP, yang bukan bagian dari TPK. Hal ini dilakukan karena adanya hubungan kedekatan antara KSN dengan kedua pihak tersebut,” jelas Oktario.
Audit resmi menyebutkan bahwa proyek senilai Rp600 juta itu mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Modus yang digunakan antara lain adalah penunjukan langsung tanpa prosedur, serta pelaksanaan fisik yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dan spesifikasi.
"Perbuatan para tersangka ini, secara bersama-sama, telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit resmi yang kami terima," imbuh Oktario.
KSN, JLN, dan EEP kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penyidikan masih terus dikembangkan, dan Kejari tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.(red)
0Komentar