Magetan l gading.co.id - Satreskrim Polres Magetan tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI).
Fakta yang ditemukan:
- Sejumlah anggota koperasi tidak dapat mencairkan dana simpanan/deposito yang telah jatuh tempo.
- Berdasarkan data sistem, simpanan anggota tercatat ±Rp43 miliar,
- Terindikasi adanya manipulasi laporan keuangan dan penggunaan dana tanpa prosedur resmi.
- Total sementara kerugian dari anggota yang melapor mencapai Rp40,1 miliar, dengan ribuan anggota terdampak.
Langkah yang telah dilakukan:
- Memeriksa 31 saksi, termasuk pengurus dan anggota koperasi.
- Koordinasi dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pimpinan cabang KSPP MSI
- Koordinasi dengan Dinas Koperasi Magetan.
- Membuka posko pengaduan di tiap cabang.
- Audit investigasi eksternal oleh Kantor Akuntan Publik.
Hambatan Penyelidikan: Proses penyelidikan sempat terkendala karena kesulitan mencari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bersedia melakukan audit investigasi. KAP baru bersedia pada awal Juli 2025, sehingga tahapan audit mengalami keterlambatan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H menyampaikan: "Kami berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terkait adanya pemberitaan bahwa kami bermain main dan tidak serius menangani perkara ini adalah tidak benar, proses terus berlanjut namun terdapat tahapan tahapan yang memerlukan waktu dalam pelaksanaannya.
Imbauan:
- Polres Magetan mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan kondisi keuangan koperasi atau lembaga simpan pinjam sebelum menempatkan dana, guna menghindari kerugian.
- Masyarakat utk tetap sabar dan mendukung proses penyidikan yg saat ini masih menunggu hasil audit
#PolresMagetan #Satreskrim #Penggelapan #Penipuan #Koperasi #JogoMagetan #PolriPresisi #Setia (eko/resmdn)
0Komentar