TpAoGSAoBUW6GSY5GSdiTSr8BA==
Light Dark
Satuan Polisi Pamong praja Bersama Tim Adakan Oprasi Rokok llegal yang ke-46 Kali 2025 Di Kecamatan Wungu Madiun

Satuan Polisi Pamong praja Bersama Tim Adakan Oprasi Rokok llegal yang ke-46 Kali 2025 Di Kecamatan Wungu Madiun

Daftar Isi
×
Madiun l gadingnews.co.id - Oprasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dan kena cukai, di desa wilayah Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, pada Rabu (10/09/2025)


Persiapan pemberangkatan dua tim Ops (oprasi) rokok ilegal titik kumpul di Pendopo Kantor Kecamatan Wungu, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Polsek kecamatan Wungu, perwakilan Koramil, perwakilan Denpom dan perwakilan pejabat Kecamatan.
Peluncuran 2 tim Pemberantasan rokok ilegal didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dan dilakukan melalui sinergi yang melibatkan APH. Diluncurkan ke 2 titik diantaranya satu tim di desa Brumbun dan satu tim didesa Karangrejo.

DBHCHT dana untuk kegiatan sosialisasi, operasi penindakan, dan edukasi masyarakat serta pedagang mengenai dampak negatif rokok ilegal dan pentingnya kewaspadaan terhadap barang kena cukai ilegal khususnya pedagang rokok diperedaran.

DBHCHT dianggarkan untuk program penegakan hukum, yang salah satunya mencakup pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh tim gabungan yang difasilitasi melalui Satpol PP.

Tim yang diketua Kasi Satpol PP Tatik wiyati mewakili Kasat Polisi Pamong Praja Imam Nuredi, memberikan briefing sebelum tim diberangkatkan. Dan sekaligus sebagai komando salah satu tim OPS rokok ilegal. Beberapa titik warung-warung besar penjual rokok didesa door to door dilakukan oprasi langsung dan ditandai stiker stop rokok ilegal. Selain itu Tatik bersama tim memberikan beberapa pertanyaan pada pemilik toko dan warung kelontong terkait penjualan rokok yang ada. 

Dengan bermacam-macam merk dengan teliti dicek satu persatu, dengan pengawalan kuat. Tim
Mengedukasi masyarakat dan pedagang mengenai ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, dan pentingnya tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai yang sah.

Tatik menjelaskan," Dalan OPS (oprasi) rokok ilegal dari dana DBHCHT di desa kecamatan Wungu, yang ke 46 kali ini di tahun 2025, tidak ditemukan rokok ilegal. Dan mendengar jawaban pedagang ternyata sudah banyak kesadaran tentang memperjual belikan rokok ilegal sangat berbahaya bagi penjual juga merugikan negara dan jika terjadi berat akibatnya. Harapan dan himbauan bagi masyarakat untuk tidak menjual dan membeli rokok ilegal tanpa pita cukai. Hal ini merupakan sebagai kepatuhan masyarakat terkait Undang-undang yang berlaku mengatur rokok kena cukai. (Adv/kom/eko)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads