TpAoGSAoBUW6GSY5GSdiTSr8BA==
Light Dark
DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025

DPRD Kabupaten Madiun Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian Nota Keuangan Tahun Anggaran 2025

Daftar Isi
×
Madiun | gading.news.co.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna. Agenda tersebut dalam rangka penyampaian nota keuangan bupati terhadap RAPBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026, Jumat (17/10/2025).

Hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono beserta wakil ketua dan para anggota, Bupati Madiun Hari Wuryanto, Wabup Madiun Purnomo Hadi, jajaran forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat dan para tenaga ahli fraksi DPRD.


Membuka acara, Fery Sudarsono menyampaikan rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 37 anggota Dewan. Dengan jumlah tersebut, telah memenuhi forum sehingga rapat paripurna sah dan resmi dibuka.

“Dari 45 anggota dewan, dihadiri oleh 37 anggota. Jadi ini sudah memenuhi forum. Rapat paripurna resmi dibuka,” terang Fery.

Di tempat yang sama, Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan nota keuangan rancangan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 memberikan gambaran secara umum kondisi kemampuan keuangan daerah, program kegiatan prioritas, dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Madiun dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026.

“Penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 telah diselaraskan dengan KUA dan PPAS Apbd Kabupaten Madiun tahun anggaran 2026 sesuai hasil kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Madiun dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun pada tanggal 4 September 2025,” papar Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Bupati, disampaikan struktur pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan tahun anggaran 2026.

“Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 2 triliun 50 miliar 307 juta 496 ribu 338 rupiah. Pendapatan tersebut dari PAD dan pendapatan transfer dari pusat maupun antar daerah. Dari sisi belanja daerah direncanakan sebesar 2 triliun 129 miliar 307 juta 496 ribu 338 rupiah. Selanjutnya pembiayaan daerah dianggarkan 82 miliyar 500 juta,” imbuh Bupati.

Sesuai surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI tanggal 23 September 2026, Nomor S-62/PK/2025, alokasi pendapatan dana transfer pada Kabupaten Madiun terdapat penurunan pendapatan transfer dari pusat sebesar 192 miliar 990 juta 701 ribu rupiah. Adapun penurunan akumulasi pendapatan tidak termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dan pendapatan bagi hasil pajak rokok.

“Berkaitan dengan hal tersebut, akan dilakukan penyesuaian struktur pendapatan dan belanja daerah dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2026,” tambah Bupati.

“Mempertimbangkan kondisi ini, diharapkan pembahasan rancangan Perda APBD tahun anggaran 2026 nantinya dapat mengoptimalkan keterbatasan potensi-potensi yang ada secara maksimal, tepat sasaran, sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah guna mewujudkan Kabupaten Madiun bersih, sehat, sejahtera,” pungkasnya.(red)

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads