Magetan l gadingnews.co.id - DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, Di Gedung Pertemuan DPRD Kabupaten Magetan, pada Jumat (21/11/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Magetan, Suratno, serta dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, unsur Forkopimda, para kepala OPD, Anggota Dewan sebanyak 33 orang dari 45 anggota dan undangan lainnya.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026. Bupati Nanik menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang mampu menuntaskan pembahasan KUA-PPAS di tengah keterbatasan waktu, namun tetap mengedepankan seluruh substansi dan prosedur.
Ketua DPRD Suratno sampaikan bahwa sesuai data pada daftar hadir dari sejumlah 45 itu tadi telah hadir tepatnya 33 anggota dprd dengan jumlah tersebut telah memenuhi forum rapat sesuai pasal 134 ayat 1 huruf c th 2019 ttg tata tertib dprd Kabupaten Magetan
Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib, pasal 18 ayat 6 disebutkan KUA dan PPHS yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh Bupati dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Menindaki ketentuan tersebut rapat paripurna DPRD hari ini dengan acara pokok penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPHS Tahun Anggaran 2026. Adapun rapat paripurna DPRD hari ini dengan susunan acara sebagai berikut, satu pembukaan, kedua penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPHS tahun anggaran 2026, ketiga sambutan keempat penutup.
Sebagaimana ketentuan bahwa pembahasan KUA dan PPHS yang telah disertai dengan dokumen pendukung dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati pembahasan tersebut dilakukan antara pada tanggal DPRD dengan Bupati oleh Tim Anggaran pemerintah daerah.
Penyusunan dan rancangan
KUA dan PPHS Tahun Anggaran 2026 yang mempunyai nilai srategis dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat. Dengan melihat prioritas dan plafon anggaran diharapkan pengalokasian anggaran dalam upaya peningkatan pencapaian pembangunan dapat disesuaikan dengan urusan bidang, kewenangan, tugas dan fungsi perangkat daerah. Yang melaksanakan program dan kegiatan.
Dalam pencapaian prioritas dan rancangan tersebut untuk harus disesuaikan antara sumber daya yang dimiliki daerah dengan prioritas pembangunan yang inginkan sebagai suatu produk tertentu. Masa depan daerah agar belanja daerah harus tetap difokuskan untuk mengatasi masalah-masalah berdasarkan yang menjadi program prioritas kabupaten magetan pada tahun 2026 pemerintah harus lebih memperioritaskan program pembangunan yang berada sekarang pada kebutuhan dan kepentingan serta mengutamakan pada aspirasi masyarakat alokasi anggaran tahun 2026 harus dipergunakan untuk pembangunan yang berpihak dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga bisa menumpang dan meningkatkan perekonomian dan rakyat yang berbahagia berikut adalah kedua penandatanganan logam kesepakatan uang dan tpa shppd 2026 oleh bupati dan dprd.
Bupati Magetan Nanik Sumantri,“ Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD. Meskipun waktunya singkat, namun tanpa mengurangi substansi dan prosedur, alhamdulillah hari ini kita mencapai kesepakatan dan telah menandatanganinya bersama.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada RKPD Kabupaten Magetan dan disinergikan dengan RKP nasional serta kebijakan provinsi. Ia juga menyoroti adanya penurunan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang berdampak langsung pada kapasitas belanja daerah, di antaranya penurunan sebesar Rp157,2 miliar berdasarkan surat DJPK serta Rp17,8 miliar pada alokasi DBHCHT.
Meski demikian, belanja APBD tahun 2026 tetap terfokus pada belanja wajib, meliputi sektor pendidikan, infrastruktur pelayanan publik, belanja pegawai, serta menyalurkan Standar Pelayanan Minimal dan program prioritas daerah. Defisit anggaran direncanakan ditutup melalui pemanfaatan SiLPA, sementara pembiayaan untuk diarahkan penyertaan modal ke BPRS Magetan dan BPR Jatim.
Menutup Sambutannya, Bupati menekankan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menetapkan arah pembangunan daerah yang selaras dan berkelanjutan.
“Pembahasan KUA-PPAS ini menunjukkan perlunya penyamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Semoga sinergi dan keharmonisan ini terus terbangun demi membangun Magetan yang lebih baik,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungan dan partisipasi aktif dalam mewujudkan Magetan yang nyaman, maju, dan berkelanjutan.(red)
0Komentar