TpAoGSAoBUW6GSY5GSdiTSr8BA==
Light Dark
Pemkab.Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Percepat Pelayanan Perizinan Usaha

Pemkab.Madiun Luncurkan Jempol Mas Har, Percepat Pelayanan Perizinan Usaha

Daftar Isi
×
Madiun l gadingnews.co.id - Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan bagi masyarakat. Upaya tersebut ditandai dengan kegiatan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus peluncuran program “Jempol Mas Har” (Jemput Pelayanan Online Langsung Masyarakat Senang, Hari Ini Rampung).

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Retno Dumilah, Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun, Senin (10/8/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi, Kepala BPN Kabupaten Madiun, sejumlah kepala OPD, camat, serta Kasi Pelayanan Kecamatan se-Kabupaten Madiun.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Madiun dr. Purnomo Hadi memaparkan tiga pilar implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Selanjutnya, ia secara resmi meluncurkan program Jempol Mas Har sebagai inovasi pelayanan perizinan yang mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Ditemui usai acara dr. Pur (panggilan akrab Wakil Bupati Madiun) menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, terdapat sejumlah penyempurnaan penting dalam regulasi terbaru tersebut. Salah satunya berkaitan dengan Service Level Agreement (SLA) atau kepastian waktu penyelesaian pelayanan perizinan sesuai kategori usaha. “Kalau sudah ditetapkan waktunya, ada penerapan fiktif positif. Ketika waktunya sudah terlewati tetapi suratnya belum terbit, dengan sendirinya izin itu berlaku,” jelas dr. Pur.

Selain SLA, penyempurnaan juga menyangkut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ia menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap kode KBLI dalam sistem OSS agar tidak terjadi kesalahan dalam proses perizinan.“Pintu masuknya di OSS ada lima digit yang harus betul-betul disosialisasikan dan dipahami supaya pengusaha tidak salah,” terangnya.
Melalui Jempol Mas Har, Pemkab Madiun ingin memastikan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan sekaligus mendorong keberanian masyarakat untuk membuka dan mengembangkan usaha.

Wakil Bupati Madiun juga menegaskan, masyarakat tidak perlu takut untuk memulai usaha. Berbagai ide dan jenis usaha dapat dikonsultasikan dan diproses melalui layanan perizinan yang disediakan pemerintah. “Prinsipnya, jangan takut untuk berusaha. Memiliki ide apa pun, segera sharing. Kabupaten Madiun mempermudah perizinan usaha apa pun melalui program Jempol Mas Har,” katanya.

Untuk mengoptimalkan program tersebut, DPMPTSP tidak hanya memberikan pelayanan di kantor. Petugas juga akan turun langsung ke tengah masyarakat melalui pola pelayanan jemput bola. Dalam satu bulan, pelayanan akan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, termasuk pasar dan kawasan bisnis. Pelayanan juga akan diintegrasikan dengan kegiatan Bahana Bersahaja. “Dalam satu bulan DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, bukan cuma ada di kantor. Ada kategori perizinan yang bisa langsung diselesaikan di tempat,” ungkap Wabup.

Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan dekat. Dirinya menyebut keberhasilan Jempol Mas Har nantinya tidak semata-mata diukur dari banyaknya izin yang diterbitkan. Meningkatnya jumlah perizinan juga diharapkan menjadi indikator tumbuhnya aktivitas investasi dan dunia usaha di Kabupaten Madiun. “Banyaknya perizinan berarti kita bisa berasumsi masyarakat Kabupaten Madiun bangkit untuk melakukan kegiatan investasi. Bidang usahanya macam-macam, ada UMKM dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya, legalitas usaha memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan perizinan resmi, pelaku usaha juga lebih mudah mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah.

Karena itu, implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan program Jempol Mas Har membutuhkan sinergi lintas organisasi perangkat daerah. Dinas terkait seperti Disperindag, Dinas Pertanian, dan Disnaker nantinya dapat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha yang telah memiliki legalitas. “Perizinan ini unsurnya berarti ada sebuah kepastian. Kepastian orang berusaha dilabeli dengan resmi. Dinas-dinas juga nanti akan membantu dan melakukan pendampingan,” pungkasnya.

Jurnalis : eko 
Editor     : red 





Dibaca
19.324

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads